Disnaker Sleman Buka Posko THR, Pengusaha Diimbau Patuhi Kewajiban

Akurat.co, Jogja - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko THR telah dibuka terhitung tanggal 19 Februari 2026 kemarin di Lantai 2 Gedung Disnaker Sleman. Rencananya posko akan melakukan pelayanan hingga H-7 Idul Fitri.
Pemberian THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai amanat PP No 36 Tahun 2021. Tatacara dan ketentuan THR diatur lebih lanjut dalam Permenaker No 6 Tahun 2016.
Baca Juga: Satpol PP Kota Jogja Gencarkan Operasi Gepeng selama Ramadhan
"Kami menghimbau dan mengingatkan kepada para pengusaha agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiani, Rabu (25/02/2026).
Berkaca pada pengalaman tahun 2025 lalu, Posko THR melayani 29 aduan dengan 21 perusahaan sebagai objek aduan.
Dari jumlah tersebut lima aduan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans DIY.
"Tentu kita berharap tahun ini tidak ada lagi temuan terkait pelanggaran pembayaran THR yang tidak terselesaikan," jelasnya.
Baca Juga: Pastikan Kesiapan Lebaran, Bupati Sleman Minta OPD Perkuat Pengawasan Lapangan
Sebagai langkah antisipasi, telah dilakukan pertemuan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit. Pada pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan pengusaha, buruh dan pemerintah.
Salah satu pembahasan mengenai pertemuan tersebut, mengenai operasional Posko THR dan rencana monitoring lapangan pelaksanaan pembayaran THR di beberapa perusahaan.
Disnaker telah menyiagakan petugas untuk konsultasi dan pelayanan aduan terkait THR.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan keberadaan Posko THR 2026 Sleman diharapkan menjadi jembatan untuk mengurai persoalan. Khususnya bagi badan usaha yang mengalami kesulitan finansial.
Baca Juga: Pemkab Sleman Gelar Grebek Pasar Takjil, Sasar 5 Titik Ini...
"Kalau nanti ada perbedaan-perbedaan dalam pelaksanaan ya kita cari solusi yang terbaik. Karena ada saja perusahaan-perusahaan atau badan usaha yang memang dari sisi kemampuan nggak ada," ujarnya.
Menurutnya, apabila terdapat perusahaan yang belum mampu membayarkan THR sesuai ketentuan, perlu dicari jalan keluar melalui komunikasi yang baik antara pemerintah, pengusaha dan buruh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Yayasan Slamet Riyadi Yogyakarta Tegaskan Pemberhentian Seorang Dosen Telah Melalui Prosedur
- 2Mahasiswa FTI UAJY Tuangkan Kisah dari Mata Kuliah Masyarakat Digital dalam Bentuk Buku
- 3Mengenal GIK UGM, Lokasi Diskusi Wamentan Sudaryono dan Budiman Sudjatmiko yang Berujung Ricuh
- 45 Fakta Menarik Mukmin Juara SUCI 12, Alumni UMY yang Sempat jadi Marbot
- 5BPBD Sleman dan Tim Ahli Pastikan, Teror Kebakaran di Kasuran Seyegan Bukan Karena Gas Alam
- 6Soal Insiden Diskusi di UGM, Sudaryono: Pantang Kabur, Kami Datang untuk Berdialog
- 7Unit Layanan Disabilitas UAJY Raih Pendanaan dari Kemdiktisaintek
- 8SPMB SMP Kota Jogja Sediakan 3.584 Kursi
- 95 Fakta Menarik Mukmin Juara SUCI 12, Alumni UMY yang Sempat jadi Marbot
- 10SPMB SMP Kota Jogja Sediakan 3.584 Kursi







