Akurat.co, Jogja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menggencarkan patroli selama bulan Ramadhan.
Tidak sendirian, Satpol PP akan menggandeng dinas dan instansi terkait. Seperti Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta TNI dan Polri.
Patroli gabungan tersebut bertujuan untuk memantau langsung tingkat kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan usaha selama Bulan Ramadhan.
"Selain itu, kegiatan ini juga bersifat pembinaan dan edukatif, agar tercipta suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat," kata Kepala Satpol PP Sleman Indra Darmawan, Selasa (17/02/2026).
Patroli tersebut difokuskan pada jam operasional yang tempat hiburan serta restoran.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Spa, Gamenet, Rumah Makan, Restoran, Hotel dan Pusat Perbelanjaan pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2025.
Jam operasional untuk klub malam, diskotik dan antara pukul 21.00-24.00 WIB. Siang hari tutup.
Untuk karaoke dan game net siang hari jam operasionalnya antara pukul 09.00-17.00 WIB dan malam antara pukul 21.00-24.00 WIB. Untuk spa tutup baik siang maupun malam.
"Jika dalam patroli ditemukan adanya pelanggaran, Satpol PP Kabupaten Sleman akan memberikan teguran dan peringatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, humanis dan berkeadilan," jelas Indra.