Jogja

Sleman Perpanjang 2 SK Status Tanggap Darurat

Atiek Widyastuti | 3 Maret 2026, 14:53 WIB
Sleman Perpanjang 2 SK Status Tanggap Darurat
Kepala Pelaksana BPBD Sleman, Haris Martapa. (Akurat.co/Atiek Widyastuti)

Akurat.co, Jogja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menerbitkan dua status tanggap darurat yang harus mendapat perhatian masyarakat.

Status tanggap darurat yang pertama adalah untuk Siaga Erupsi Merapi bernomor 3.5/Kep.KDH/A/2025 dan berlaku hingga 31 Maret 2026.

"SK ini sudah ada sejak lima tahun terakhir, karena menyangkut status Gunung Merapi yang sampai sekarang berada di level III atau siaga," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman Haris Martapa saat jumpa pers di Kantor Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman, Selasa (03/03/2026).

SK Siaga Darurat yang kedua adalah terkait cuaca ekstrem yang baru saja diperbaharui dengan nomor 15.5/Kep.KDH/A/2026 dan berlaku hingga 31 Mei 2026.

Baca Juga: Siaga Cuaca Ekstrem di Momen Libur Nataru, BPBD Sleman Gelar Apel Siaga Bencana

Haris menambahkan, untuk SK Siaga Darurat cuaca ekstrem mengacu dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) DIY.

"BMKG menyebutkan, jika di bulan Maret dan April ini juga masih ada hujan. Untuk itu kami SK-kan sampai Mei. Sebenarnya sudah sejak tahun kemarin, sejak bulan November kami sudah SK-kan untuk yang cuaca ekstrem karena intensitas hujan sudah sangat tinggi," jelasnya.

BPBD Sleman juga terus menghimbau bagi masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi sisa musim hujan 2025/2026 ini. Termasuk melakukan mitigasi. Seperti membersihkan saluran air, memangkas dahan pohon, serta meningkatkan kewaspadaan di wilayah rawan banjir dan longsor.

Baca Juga: Hadapi Bencana, BPBD Sleman Siapkan Program Strategis

"Masyarakat dapat membersihkan saluran air dan lingkungan sekitar untuk mengurangi risiko banjir. Termasuk menjauh atau menghindari lokasi rawan longsor saat mendung mulai gelap atau mulai hujan rintik," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.