Jogja

Sri Sultan Pastikan Mahasiswa Luar DIY Bisa Mengakses BPJS Kesehatan

Haris Ma'ani | 13 Maret 2026, 08:13 WIB
Sri Sultan Pastikan Mahasiswa Luar DIY Bisa Mengakses BPJS Kesehatan
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. (foto: dok.pemda diy)

Akurat.co,Jogja-Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan mahasiswa luar daerah bisa dengan mudah mengakses layanan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Sri Sultan seusai menerima kunjungan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) Dr. dr. Prihati Pujowaskito.

Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyatakan, Ngarsa Dalem menitip pesan Yogyakarta sebagai kota pelajar, tentu banyak mahasiswa luar DIY.

Baca Juga: Sri Sultan HB X dan GKR Hemas Genap Bertakhta 37 Tahun

"Ini menjadi bagian penting, karena mahasiswa pasti bisa sakit, jadi bagaimana mereka bisa mendapatkan fasilitas dari JKN ini,” ungkap Made.

Selama JKN aktif bisa digunakan

Selama JKN mereka aktif, mahasiswa luar DIY yang menempuh pendidikan di Kota Pelajar tetap bisa dilayani kepesertaannya.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba mengatakan, terkait mahasiswa luar DIY yang ingin mendapatkan layanan JKN, dapat mengubah data faskes pertama dengan memilih faskes yang ada di DIY.

Dalam hal ini, BPJS Kesehatan juga memiliki program BPJS Goes to Campus yang nantinya akan bersinergi dengan pihak kampus negeri maupun swasta, termasuk di DIY.

Setiap tahunnya, dari data yang ada DIY kedatangan 300 ribu mahasiswa baru.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Pertemuan Xanana Gusmao dengan Sri Sultan HB X, Kunjungan Pertama, Terkesan Masih Banyak Sawah di Jogja

Menurut Abdi, program Goes to Campus tentu akan menjamin mahasiswa menjaga kesehatannya.

"Tentunya dengan program ini, kami dapat terus mendukung para mahasiswa untuk tetap menjaga kesehatan," jelasnya dikutip Jumat (13/3/2026).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.