Jogja

Sleman Catat 112 Pernikahan Dini, Kehamilan Tak Diinginkan Mendominasi

Atiek Widyastuti | 10 April 2026, 13:46 WIB
Sleman Catat 112 Pernikahan Dini, Kehamilan Tak Diinginkan Mendominasi
Kepala DP3AP2KB Sleman, Novita Krisnaeni. (Akurat.co/Atiek Widyastuti)

Akurat.co, Jogja - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sleman mencatat, sepanjang 2025 kemarin ada 112 angka pernikahan dini.

Jumlah tersebut berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Sleman yang mengabulkan dispensasi nikah.

Untuk itu, DP3AP2KB tengah memperkuat upaya pencegahan pernikahan usia dini sebagai bagian dari komitmen perlindungan anak dan pembangunan kualitas sumber daya manusia.

Tiga kapanewon dengan angka tertinggi dispensasi nikah. Kapanewon Gamping (13 kasus), Kapanewon Prambanan (12 kasus) dan Kapanewon Ngaglik sebanyak (12 kasus).

Baca Juga: Fokus Pengembangan SDM, Kadin Perkuat Bersinergi dengan Pemkab Sleman

"Kehamilan yang tidak diinginkan jadi yang terbanyak pengajuan dispensasi nikah, dengan 89 persen," kata Kepala DP3AP2KB Sleman Novita Krisnaeni, Jumat (10/04/2026).

Alasan lain saat mengajukan dispensasi nikah, untuk menghindari zina (9%) dan pergaulan bebas sebesar (2%).

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan diperlukannya intervensi yang berkelanjutan. Sebab, hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif diantaranya kasus putus sekolah.

Termasuk resiko kesehatan organ reproduksi, serta meningkatnya potensi kekerasan dalam rumah tangga yang nantinya akan memicu meningkatnya angka perceraian.

Baca Juga: Sleman Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat DIY 2026

Menurutnya, upaya pencegahan pernikahan di usia dini harus terus dilakukan melalui pendekatan kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak.

“Kami mendorong masyarakat untuk memberikan ruang bagi anak-anak agar dapat menyelesaikan pendidikan dan mempersiapkan masa depan mereka dengan lebih baik," ujarnya.

Apalagi berdasarkan data dari Pengadilan Agama Sleman, terdapat 1.489 kasus perceraian pada 2025.

Kapanewon Depok (165 kasus), Gamping (125 kasus), Mlati (109 kasus) dan Ngaglik (108 kasus) penyumbang kasus tertinggi.

Baca Juga: BNN Kabupaten Sleman Miliki Kantor Baru, Kuatkan Komitmen Berantas Narkoba

Sebanyak 84% karena komunikasi yang tidak baik (perselisihan dan pertengkaran). Ada juga karena meninggalkan salah satu pihak (8,42%) dan ekonomi (5,29%).

"Kita secara aktif telah melakukan beberapa program. Diantaranya Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.