Satpol PP Kota Jogja Sita 1.000 Batang Rokok Ilegal, Pemilik Warung Mengaku Hanya Dititipi

Akurat.co,Jogja-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta dan Bea Cukai Yogyakarta menyita 1.000 batang rokok ilegal.
Penyitaan dilakukan dalam operasi gabungan pada Kamis (16/4/2026).
Operasi di wilayah Kemantren Umbulharjo dan Kemantren Kraton ini menyasar sejumlah toko kelontong yang diduga menjadi tempat peredaran rokok tanpa ketentuan cukai yang sesuai.
Baca Juga: DPRD DIY Soroti Polemik Izin Agrowisata Durian di Kulon Progo
Salah seorang pemilik warung kelontong, Marmini, mengaku tidak mengetahui bahwa rokok yang dijual di tokonya termasuk kategori ilegal.
Ia menyebut rokok tersebut hanya dititipkan oleh seorang sales.
“Saya tidak tahu kalau itu rokok ilegal. Salesnya hanya titip jual di warung saya, dan barangnya juga baru datang kemarin,” ungkapnya.
Kepala Seksi Penyidik Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas terhadap negara.
“Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak, tidak dikenai cukai, serta tidak diawasi oleh pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga: UGM Luncurkan Kendaraan Listrik untuk Layanan Rumah Sakit
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan rokok dengan merek berinisial “S” yang menggunakan pita cukai resmi, namun tidak sesuai dengan isi kemasan.
Pada pita cukai tercantum jumlah 10 batang, namun dalam satu bungkus berisi 20 batang rokok.
Usai disita, seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk proses lebih lanjut.
Pihak Bea Cukai akan melakukan konfirmasi kepada pabrik rokok terkait guna memastikan legalitas produk serta menelusuri asal-usul distribusinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





