Pemkot Jogja Libatkan 94 Psikolog Dampingi Korban dan Keluarga Kasus Little Aresha

Akurat.co,Jogja-Pemkot Joga melibatkan 94 psikolog guna mendampingi korban dan keluarga kasus daycare Little Aresha.
Psikolog terdiri dari beragam unsur, mulai dari UPT PPA, Ikatan Psikolog Klinis (IPK), HIMPSI, rumah sakit, hingga puskesmas di Kota Yogyakarta.
Pendampingan juga diberikan kepada orang tua melalui program psikoedukasi untuk memperkuat kondisi mental dan mengurangi trauma pascakejadian.
Baca Juga: 50 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Meminta Bantuan Hukum, Pemkot Beri Pendampingan Gratis
“Psikoedukasi ini penting untuk menguatkan mental para orang tua, menghilangkan trauma dan rasa bersalah.
Jangan sampai mereka kemudian trauma menitipkan anak di daycare, padahal mereka juga harus bekerja,” jelas Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas.
Dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja, pemerintah juga melakukan pemindahan anak-anak dari daycare Little Aresha ke daycare atau Kelompk Bermain (KB) lain yang dinilai aman dan layak.
Saat ini disiapkan 39 lokasi untuk proses transisi tersebut.
“Anak-anak kami pindahkan ke 39 lokasi lainnya, baik TPA maupun KB di Kota Yogyakarta.
Dan nanti akan dibiayai oleh pemerintah kota selama dua bulan, yaitu Mei dan Juni,” ungkapnya.
Proses pemindahan telah berjalan sejak Senin lalu.
Hingga saat ini tercatat 88 anak telah mengikuti proses transisi, sementara sebagian orang tua memilih merawat anak mereka sendiri di rumah.
Daycare tak berizin terus didata
Sementara itu, Pemkot juga melakukan pendataan terhadap seluruh Tempat Penitipan Anak (TPA) atau daycare, taman kanak-kanak (TK), dan kelompok bermain (KB) di Kota Yogyakarta.
Dari hasil pendataan, terdapat 68 daycare di Kota Yogyakarta, terdiri dari 37 daycare berizin dan 31 belum berizin.
Sebagian daycare yang belum berizin merupakan pengembangan dari TK atau KB yang telah memiliki izin operasional.
Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Budi Santosa, menyatakan penyelenggaraan daycare memiliki dasar hukum yang mengikat, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Berdasarkan data OSS hingga saat ini terdapat 43 kegiatan usaha pendidikan taman penitipan anak di Kota Yogyakarta.
Baca Juga: 13 Pengeloa Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Day Care Little Aresha
Dari jumlah tersebut, 28 usaha telah memiliki NIB dan izin operasional, sementara 15 lainnya baru memiliki NIB dan belum mengantongi izin operasional daerah.
Ia menjelaskan daycare wajib melalui dua tahapan perizinan, yakni penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS dan pengurusan izin operasional pendidikan nonformal melalui DPMPTSP yang diverifikasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
“Progres tindak lanjut perizinan daycare selama periode 24 April hingga hari ini ada sembilan permohonan izin yang masuk," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Yayasan Slamet Riyadi Yogyakarta Tegaskan Pemberhentian Seorang Dosen Telah Melalui Prosedur
- 2Mahasiswa FTI UAJY Tuangkan Kisah dari Mata Kuliah Masyarakat Digital dalam Bentuk Buku
- 3Mengenal GIK UGM, Lokasi Diskusi Wamentan Sudaryono dan Budiman Sudjatmiko yang Berujung Ricuh
- 45 Fakta Menarik Mukmin Juara SUCI 12, Alumni UMY yang Sempat jadi Marbot
- 5BPBD Sleman dan Tim Ahli Pastikan, Teror Kebakaran di Kasuran Seyegan Bukan Karena Gas Alam
- 6Soal Insiden Diskusi di UGM, Sudaryono: Pantang Kabur, Kami Datang untuk Berdialog
- 7SPMB SMP Kota Jogja Sediakan 3.584 Kursi
- 8Unit Layanan Disabilitas UAJY Raih Pendanaan dari Kemdiktisaintek
- 95 Fakta Menarik Mukmin Juara SUCI 12, Alumni UMY yang Sempat jadi Marbot
- 10SPMB SMP Kota Jogja Sediakan 3.584 Kursi







