Jogja

DPRD DIY Ajukan Raperda Prakarsa tentang Perlindungan Karst dan Pengelolaan Perfilman

Atiek Widyastuti | 27 Mei 2026, 16:58 WIB
DPRD DIY Ajukan Raperda Prakarsa tentang Perlindungan Karst dan Pengelolaan Perfilman
Pimpinan DPRD DIY dalam rapat paripurna. (dprd-diy.go.id)timew

Akurat.co, Jogja - DPRD DIY melalui Komisi C dan Komisi D mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa. Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst serta Raperda tentang Pengelolaan Perfilman.

Juru bicara Komisi C DPRD DIY, Raden Inoki AP mengatakan, kawasan karst bukan sekadar bentang alam batu kapur. Melainkan bagian penting dari ekosistem yang memiliki fungsi strategis bagi keberlangsungan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat.

"Kawasan karst memiliki peran penting sebagai penyimpan cadangan air bawah tanah, penjaga keseimbangan ekosistem, hingga penopang kehidupan masyarakat di sekitarnya," katanya sebagaimana dikutip dari laman dprd-diy.go.id, Rabu (27/05/2026).

Ia menyampaikan, DIY memiliki kekayaan kawasan karst yang bernilai penting secara ekologis. Salah satunya Kawasan Bentang Alam Karst Gunungsewu yang telah ditetapkan secara nasional.

Baca Juga: Karena Ini, Komisi B DPRD DIY Sebut Sendangtirto Berbah Memiliki Potensi yang Langka

Selain itu, terdapat pula kawasan karst lain seperti Formasi Jonggrangan di Kulon Progo yang memiliki keterkaitan ekologis penting.

Dalam naskah akademik yang disusun, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian, di antaranya alih fungsi lahan karst, pembangunan infrastruktur di zona rawan amblesan, aktivitas pertambangan batu gamping, pencemaran sistem air tanah, fragmentasi kawasan karst akibat pembangunan, hingga meningkatnya serangan monyet ekor panjang di kawasan pertanian karst.

"Melalui raperda, kamis mengusulkan pengaturan terkait perencanaan perlindungan dan pengelolaan kawasan ekosistem karst, pengendalian pencemaran dan kerusakan kawasan, pengendalian risiko bencana amblesan, penyelenggaraan sistem informasi kawasan karst, hingga pelibatan masyarakat dalam perlindungan kawasan ekosistem karst," jelasnya.

Raperda tersebut tidak bermaksud menegaskan peraturan yang telah ada. Melainkan melengkapinya agar pengaturan karst tidak hanya dibatasi sekat administratif. Melainkan menyentuh keseluruhan ekosistem di dalamnya.

Baca Juga: Komisi C DPRD DIY Soroti Permasalahan Underpass Kulur Temon Kulonprogo

Sementara itu, Komisi D DPRD DIY melalui juru bicaranya, Anton Prabu Semendawai menyampaikan, film merupakan medium penting dalam merekam, merawat dan menyebarluaskan kebudayaan Yogyakarta.

Karena itu, pengelolaan perfilman dinilai perlu diarahkan tidak hanya pada aspek industri, tetapi juga sebagai bagian dari penguatan kebudayaan daerah.

Komisi D DPRD DIY menilai DIY memiliki modal budaya, sumber daya manusia, serta ekosistem kreatif yang kuat untuk menjadi salah satu barometer perfilman nasional.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan perfilman di DIY. Seperti perizinan yang belum terkoordinasi, keterbatasan dukungan distribusi dan promosi film, minimnya ruang pemutaran alternatif, keterbatasan pengarsipan film, hingga belum optimalnya keterhubungan pendidikan perfilman dengan kebutuhan industri.

Baca Juga: Komisi C DPRD DIY Soroti Permasalahan Underpass Kulur Temon Kulonprogo

Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY juga diusulkan menyusun Rencana Induk Perfilman Daerah. Guna memfasilitasi komunitas perfilman hingga tingkat kalurahan dan kelurahan, serta membentuk Badan Perfilman Daerah sebagai mitra pengembangan ekosistem perfilman.

“Raperda ini menjadi bentuk terobosan regulasi khas DIY yang menghubungkan kebudayaan dengan seni perfilman. Harapannya ekosistem perfilman dapat tumbuh berkelanjutan dan tetap berakar pada karakter budaya Yogyakarta,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.