Cegah Kejahatan Jalanan, DPRD DIY Dorong Pemda Gelar Sinau Pancasila

Akurat.co, Jogja - DPRD DIY mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk menggelar Sinau Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika bagi anak sekolah berbasis keluarga.
Hal ini diyakini mampu mencegah perilaku negatif yang akhir-akhir ini kembali marak terjadi di DIY.
Menghadapi aksi kejahatan jalanan yang menimbulkan korban bahkan hingga ada korban jiwa dalam beberapa kasus terkini, gerak cepat beragam elemen sangat dibutuhkan.
Utamanya gerak cepat pemerintah daerah guna meredam meningkatnya aksi kejahatan jalanan yang melibatkan anak-anak usia sekolah.
Baca Juga: Dihadapan Delegasi 15 Negara Peserta COMICOS 2026, Rektor UAJY Gelorakan Semangat Pancasila
"Salah satu hal yang bisa dikerjakan adalah Sinau Pancasila bagi Pelajar di DIY. Baik disekolah maupun dirumah. Agar anak didik dibekali budi pekerti luhur, selain ilmu pengetahuan," kata Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto, Senin (01/06/2026).
Apalagi di DIY saat ini juga telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Regulasi ini disahkan sebagai pedoman hukum untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila serta semangat nasionalisme kepada masyarakat dan ASN di wilayah DIY.
Eko Suwanto menegaskan, kejahatan jalanan masuk kategori kejahatan luar biasa karena telah menimbulkan korban jiwa dan dilakukan dengan cara-cara yang brutal.
Baca Juga: Tanamkan Nilai Pancasila, Pemkab Sleman Gelar Pembinaan Wawasan Kebangsaan Sasar Seluruh Kalurahan
"Ini sudah bukan lagi kejahatan jalanan biasa. Pemda harus bersinergi dengan Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan masyarakat baik dalam aspek pencegahan, penegakan hukum maupun rehabilitasi guna memastikan kejahatan luar biasa anak usia sekolah ini tidak terjadi lagi," katanya.
Gerak cepat pemerintah daerah diperlukan termasuk evaluasi bersama sistem pendidikan dan lingkungan sosial yang membentuk karakter generasi muda.
Sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemda DIY, Eko meminta Pemda untuk membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kejahatan yang melibatkan anak usia sekolah.
"Upaya tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui penguatan peran keluarga dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: DPRD DIY Ajukan Raperda Prakarsa tentang Perlindungan Karst dan Pengelolaan Perfilman
Pemerintah juga diminta memastikan jaminan akses pendidikan tetap berjalan dengan baik. Hal yang tidak kalah penting adalah pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak kriminal.
Ia mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan, untuk menerapkan sanksi yang tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Pertandingan PSIM vs PSM Makassar, Tuan Rumah Terbebani Wajib Menang
- 2K-24 Healthy Run 2026 di Jogja, Boleh Bawa Stroller?
- 3Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data
- 412 Atlet SOIna DIY Siap Berlaga di PESONAS II 2026 Kupang
- 5Kolaborasi 5 Universitas APTIK di UAJY: Cetak Mahasiswa Ilmu Komunikasi Melek Teknologi AI
- 6Jelang Hari Santri 2026, Kemenag Sleman dan FKUB Reresik Pondok Pesantren
- 7Perjuangan Muhammad Yunus Kuliah di UNY, jadi Ojol Makanan saat Waktu Luang
- 8Ada Agenda Keagamaan, Laga PSIM vs PSM Digelar tanpa Penonton
- 9Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 10Suporter PSIM Minta Van Gastel Dipecat Dalam Waktu 1x24 Jam









