Jogja

Kabar Terbaru Kasus Daycare Little Aresha, Berkas 13 Tersangka Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Atiek Widyastuti | 4 Juni 2026, 08:34 WIB
Kabar Terbaru Kasus Daycare Little Aresha, Berkas 13 Tersangka Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus Daycare Litlle Aresha memasuki babak baru, (foto: dok.polda DIY)

Akurat.co,Jogja-Kasus dugaan kekerasan pada anak di Daycare Little Aresha Kota Jogja memulai babak baru.

Berkas perkara tahap pertama terhadap 13 tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap pertama dilakukan pada Selasa (2/6/2026).

Langkah tersebut merupakan bagian dari proses koordinasi antara penyidik dan JPU guna memastikan kelengkapan berkas sebelum memasuki tahap berikutnya.

Baca Juga: Pemilik Daycare Little Aresha Terancam Hukuman 10 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

"Penyidik melaksanakan penyerahan berkas perkara tahap satu ke Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta," katanya dikutip dari laman Polda DIY.

"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahapan berikutnya, termasuk rencana pelaksanaan rekonstruksi guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi," imbuh Kompol Riski Adrian.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan sebanyak 13 tersangka.

Mereka terdiri dari unsur pengurus yayasan, kepala sekolah, hingga tenaga pengasuh yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Para tersangka diketahui berasal dari berbagai wilayah, baik di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, maupun Jambi.

Menurutnya, rekonstruksi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan.

Melalui rekonstruksi, penyidik akan memperagakan kembali rangkaian kejadian berdasarkan keterangan para tersangka, saksi, korban, serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.

Polresta sudah periksa 152 saksi

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 152 saksi.

Mereka terdiri atas orang tua korban, korban anak-anak, pengurus yayasan, tenaga pendidik, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

"Saat ini proses penyidikan terus berjalan. Kami masih melengkapi beberapa keterangan tambahan yang diminta oleh JPU serta menunggu hasil asesmen psikologis dan visum yang akan menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara ini," jelas Iptu Apri.

Baca Juga: 18 Anak Anak Korban Daycare Little Aresha Dinyatakan Kurang Gizi

Polresta Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban.

Seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan maupun persidangan.

"Kami berkomitmen mengawal proses penyidikan secara maksimal agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang dan memberikan rasa keadilan bagi para korban maupun keluarga korban," tegas Kompol Riski Adrian.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.