Jogja

Gubernur DIY : Digitalisasi Harus Bisa Hidupkan UMKM

Atiek Widyastuti | 16 Juli 2026, 16:29 WIB
Gubernur DIY : Digitalisasi Harus Bisa Hidupkan UMKM
Gubernur DIY dalam peluncuran KKI segmen pemerintah dari Bank BPD DIY. (Istimewa)

Akurat.co, Jogja - Transformasi digital di lingkungan pemerintahan tidak semestinya sekadar menjadi ajang perlombaan membuat aplikasi baru. Lantaran kemajuan teknologi akan kehilangan maknanya jika hanya membebani masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Hal tersebut disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat membuka High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) se-DIY di Grand Hotel De Djogja, Kamis (16/07/2026).

Kegiatan yang dihadiri bupati dan walikota dari lima kabupaten/kota di DIY tersebut, Sultan menegaskan jika ukuran bukan hanya jumlah aplikasi. Melainkan kepada pemanfaatan.

“Ukurannya bukan semata-mata berapa banyak aplikasi yang dibangun atau kartu yang diterbitkan. Melainkan pada kemudahan nyata bagi masyarakat. Teknologi wajib memudahkan warga, bukan memindahkan beban pelayanan kepada warga,” tegas Sri Sultan.

Baca Juga: Cerita di Balik Job Fair Jogja, Ada yang Sudah Kerja Nyari yang Pas, sampai Pencari Kerja Disabilitas

Secara khusus, Sri Sultan mengingatkan agar kelompok lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan keterbatasan perangkat, serta wilayah blank-spot harus tetap mendapatkan pelayanan yang ramah dan layak. Inklusivitas diposisikan sebagai syarat mutlak dalam perubahan tata kelola pemerintahan.

Selain inklusivitas pelayanan, Sri Sultan juga menyentil fenomena ego sektoral dalam pengembangan sistem birokrasi.

Gubernur DIY ini meminta seluruh bupati, walikota, dan perangkat daerah di DIY untuk memastikan tidak ada lagi sistem yang berjalan sendiri-sendiri. Integrasi data, keamanan informasi, serta mitigasi risiko harus menjadi pondasi utama demi menjaga kepercayaan publik. Di samping pembenahan tata kelola, transformasi digital ini juga diarahkan secara konkret untuk menggerakkan roda perekonomian akar rumput.

Dalam kesempatan tersebut juga diluncurkan wujud fisik Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah oleh Bank BPD DIY.

Baca Juga: Pembangunan Gedung Baru DPRD DIY Lampaui Target, Progres Fisik Capai 81,745 %

Sultan juga menginstruksikan agar setiap rupiah belanja pemerintah diprioritaskan untuk menyerap produk lokal.

“Belanja pemerintah perlu membuka ruang lebih besar bagi produk lokal serta UMKM. Dengan demikian, transformasi digital dapat mempertemukan tata kelola yang tertib dengan keberpihakan ekonomi yang nyata,” imbuhnya.

Sri Sultan juga mendorong Bank BPD DIY untuk tidak sekedar menjadi penyedia instrumen, tetapi juga pendamping pengguna dan penyedia analisis data kebijakan. Upaya bersama ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang memberi manfaat nyata, menghadirkan kemudahan, serta menjaga uang rakyat dengan penuh tanggung jawab.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian RI, Ferry Irawan, secara terang-terangan melabeli DIY sebagai lokomotif pembangunan infrastruktur digital di Indonesia.

Baca Juga: 10 Pelaku UMKM Kota Jogja Ikuti Inacraft Festival 2026

“Kami selalu menjadikan DIY sebagai contoh daerah yang sangat akomodatif terhadap ekosistem digital. Infrastrukturnya difasilitasi, dikasih insentif, sehingga layanan digitalnya bisa berjalan maksimal,” puji Ferry.

Menurutnya, optimalisasi digital yang dilakukan daerah dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan tanpa harus mencekik masyarakat dengan kenaikan tarif pajak. Caranya melalui perbaikan basis data, mitigasi kebocoran anggaran, dan mempermudah layanan pembayaran sehingga kepatuhan masyarakat naik secara sukarela.

Ferry juga sangat sepakat dengan arahan Sri Sultan mengenai penguatan peran bank daerah. Ia mengibaratkan Bank BPD DIY sebagai ujung tombak dalam sebuah tim sepak bola.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.