Jogja

Disperindag Sleman Sidak Depot Air Isi Ulang, Ini Hasil Temuannya

Atiek Widyastuti | 28 Juli 2026, 17:40 WIB
Disperindag Sleman Sidak Depot Air Isi Ulang, Ini Hasil Temuannya
Ilustrasi air minum. (Dok. Akurat.co)

Akurat.co, Jogja - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman melakukan pemeriksaan terhadap lima Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU).

Pengawasan diprioritaskan di wilayah Prambanan yang diperkirakan berpotensi mengalami kekeringan sehingga kebutuhan masyarakat terhadap air minum isi ulang diprediksi meningkat.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh air minum isi ulang yang diproduksi sesuai standar keamanan, higiene, dan sanitasi, sehingga hak konsumen atas produk yang aman tetap terlindungi.

Pengawasan juga bertujuan memastikan pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan serta menerapkan proses produksi sesuai standar. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh air minum isi ulang yang aman dan berkualitas, terutama ketika permintaan meningkat pada musim kemarau.

Baca Juga: Sadar Wilayahnya Rawan Kekeringan, Bupati Gunungkidul Kerahkan Segala Upaya di Musim Kemarau

Pada aspek legalitas, Kepala Disperindag Sleman Dwi Wulandari menuturkan, sejumlah pelaku usaha masih perlu melengkapi dan menyesuaikan persyaratan administrasi.

Persyaratan tersebut meliputi penyesuaian KBLI 11052 pada Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan verifikasi teknis industri, pembuatan akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta pemenuhan izin pemanfaatan air tanah bagi pelaku usaha yang menggunakan sumur bor.

“Kami akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha DAMIU agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan usaha, memperkuat perlindungan konsumen, serta meningkatkan daya saing industri air minum olahan di Kabupaten Sleman,” ujar Dwi di Sleman, Selasa (28/07/2026).

Ia menegaskan, pengawasan DAMIU menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam melindungi masyarakat, sekaligus memastikan produk yang beredar memenuhi standar keamanan dan kualitas.

Melalui pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan, pelaku usaha diharapkan semakin meningkatkan kepatuhan terhadap standar produksi, higiene, sanitasi, dan ketentuan perizinan.

Baca Juga: BPBD Sleman Salurkan Bantuan Korban Cuaca Ekstrem

“Karena itu, Pemkab Sleman mendorong pelaku usaha DAMIU untuk terus meningkatkan standar keamanan dan kualitas produk. Dengan demikian, keberadaan DAMIU tidak hanya mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga membantu menyediakan akses air minum yang aman, sehat, dan berkualitas,” tegas Dwi.

Berdasarkan hasil pengawasan, menurut Ketua Tim Kerja Pengawasan dan Pengendalian Industri Rahmat Wicaksono, seluruh pelaku usaha masih menjalankan aktivitas usaha secara aktif, dan karakteristik usahanya pun beragam.

Mereka juga memiliki jaringan konsumen yang beragam, mulai dari rumah tangga, warung makan, warung minuman, reseller, hingga perusahaan swasta. "Volume penjualan DAMIU yang diperiksa berkisar antara 20 hingga 100 galon per hari,” kata Rahmat.

Rahmat menjelaskan, sebagian besar pelaku usaha telah memiliki sarana produksi yang mendukung proses pengolahan air minum isi ulang.

Baca Juga: 500 Pelajar SMP di Sleman Rayakan Hari Anak Nasional di Candi Prambanan

Peralatan tersebut antara lain tandon penampung air, pompa air, tabung filter, filter berbahan stainless steel, lampu ultraviolet (UV), ozonizer, mesin Reverse Osmosis (RO), mesin pencuci galon dan tangki penampung air hasil produksi.

“Sebagian besar pelaku usaha telah melakukan penggantian filter secara berkala. Penggunaan teknologi ozonisasi dan RO menjadi salah satu upaya pelaku usaha dalam menjaga kualitas air yang dihasilkan,” tegasnya.

Ketersediaan pasokan air baku yang relatif stabil menjadi faktor penting untuk menjaga keberlangsungan layanan air minum isi ulang kepada masyarakat, terutama apabila permintaan meningkat pada musim kemarau. Namun, pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah tetap perlu memperhatikan pemenuhan perizinan pemanfaatan air tanah serta melakukan pengujian kualitas air secara berkala.

Meski secara umum kondisi usaha yang diperiksa tergolong baik, tim pengawas masih menemukan sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan. Salah satunya adalah penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh pekerja yang belum optimal selama proses produksi.

“Kemudian pada beberapa lokasi ditemukan tata letak area produksi yang masih perlu dibenahi, antara lain jarak antara area pencucian dan pengisian galon yang berdekatan, penataan kemasan yang belum optimal, serta ruang produksi yang masih menyatu dengan aktivitas usaha lainnya,” sambung Rahmat.

Baca Juga: Gunungkidul Bersiap Hadapi Musim Kemarau

Untuk meningkatkan perlindungan konsumen, tim pengawas mendorong seluruh pelaku usaha memperbaiki kebersihan lingkungan produksi, melakukan pengujian kualitas air secara berkala, serta memperkuat penerapan higiene dan sanitasi. Langkah tersebut penting untuk mencegah potensi kontaminasi dan memastikan air yang dihasilkan tetap aman dikonsumsi masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.