KAI Siap Kembalikan Bea Penumpang Terdampak Penanganan Operasional KA Argo Bromo Anggrek, Simak Ketentuannya!

Akurat.co, Jogja - Operasional kereta api sempat terhambat dampak dari penanganan operasional Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Stasiun Pegadenbaru, wilayah Daop 3 Cirebon pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Hal ini mengakibatkan sejumlah perjalanan kereta api terganggu. Tak terkecuali KA keberangkatan dari wilayah Daop 6 Yogyakarta.
Sebagai bentuk tanggung jawab, KAI akan mengembalikan bea tiket 100 persen.
"Kami menginformasikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pemesanan bagi pelanggan yang terdampak dan batal berangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Manajer Humas Daops 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Selasa (05/08/2025).
Baca Juga: Mulai 1 Agustus 2025, KAI Daops 6 Yogyakarta Tambah Luxury Lounge di Lantai 2 Stasiun Yogyakarta
Berikut ketentuan refund yang harus diperhatikan penumpang :
1. Pengembalian bea berupa refund tiket 100% di luar bea pesan.
2. Pelanggan dengan jadwal keberangkatan tanggal 1-3 Agustus 2025.
3. Pelanggan pada poin 2 (dua) adalah yang tidak jadi berangkat, karena keterlambatan atau penundaan perjalanan.
4. Skema pengembalian bea diberikan secara tunai jika pembatalan dilakukan di loket stasiun online, atau secara transfer jika melalui call center 121.
5. Batas waktu proses pembatalan 7x24 jam dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiketnya.
Pihaknya menghimbau pada pelanggan yang terdampak untuk segera mengajukan proses refund sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum waktu yang telah ditentukan habis.
Baca Juga: Begini Cara KAI Daops 6 Yogyakarta Peringati Hari Anak Nasional 2025
"Untuk wilayah Daop 6 Yk loket yang melayani refund yaitu di Stasiun Yogyakarta, Lempuyangan, dan Solo Balapan,” ujar Feni.
Dokumen yang perlu disiapkan penumpang seperti kode booking kereta api, nama penumpang, NIK, nomor rekening, nomor telepon dan alamat email penumpang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









