Jogja

SPPG Minta Rahasikan Keracunan MBG, Ombudsman DIY Minta Sekolah di Sleman Tolak Tanda Tangan Perjanjian

Yudi Permana | 24 September 2025, 13:17 WIB
SPPG Minta Rahasikan Keracunan MBG, Ombudsman DIY Minta Sekolah di Sleman Tolak Tanda Tangan Perjanjian

Akurat.co, Jogja - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY ikut bersuara terkait viralnya surat perjanjian terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dimana dalam surat perjanjian tersebut, pada poin terakhir atau ketujuh tertulis agar penerima manfaat merahasiakan jika ada Kejadian Luar Biasa (KLB).

Untuk itu, ORI Perwakilan DIY meminta agar Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman untuk mengeluarkan instruksi kepada penerima manfaat dalam hal ini sekolah untuk menolak menandatangani perjanjian tersebut.

"Kami minta lewat Dinas Pendidikan karena mereka yang punya datanya, mereka yang punya komunikasi. Saya minta kalau ada hal itu, saya minta sekolahnya tidak menandatangani," kata Kepala ORI DIY, Muflihul Hadi, Rabu (24/09/2025).
 

Menurutnya, surat tersebut secara tidak langsung akan menghalangi informasi yang seharusnya disampaikan ke masyarakat.

Untuk itu, surat tersebut menurutnya harus dibatalkan. Jangan sampai jika ada dugaan keracunan masyarakat tidak berani melaporkan.
Pihaknya juga mengapresiasi langkah Pemkab Sleman yang akan tetap akan mengevakuasi program ini.

ORI DIY menyayangkan adanya surat perjanjian kerja sama dengan salah satu klausul merahasiakan ketika terjadi dugaan keracunan MBG.

"Kami menyayangkan itu dan harus ada revisi, kalau perlu SPPG nya harus dievaluasi. Itu ketentuan umum atau hanya SPPG itu, itu harus di tanyakan, kok aneh begitu," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, beredar foto surat perjanjian agar penerima manfaat MBG merahasiakan informasi jika terjadi kejadian luar biasa seperti dugaan keracunan.
 

Surat yang beredar tersebut dengan tanggal 10 September 2025. Di dalam surat tertulis perjanjian kerjasama antara kepala satuan pelayanan pelayalanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah Kalasan dengan penerima manfaat.

Surat tersebut juga terdapat kop surat di pojok kiri atas dengan tulisan Badan Gizi Nasional (BGN).

Terdapat tujuh poin dalam surat tersebut. Salah satu poinya yakni pada poin tujuh berisikan apabila terjadi dugaan keracunan agar menjaga kerahasiaan informasi.

"Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan atau masalah serius lainnya, PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini".

Bupati Sleman Harda Kiswaya juga langsung menanggapi surat tersebut.  "Saya nggak ngerti. Karena saya tidak pernah diajak bicara. Kemarin saya sampaikan ke BGN yang ke kantor (Pemkab Sleman) tak undang itu mbok ayo diperbaiki sama-sama," katanya.
 

Bupati menilai, MBG ini harus jadi perhatian bersama. Baik di pusat maupun daerah.
Untuk itu saat dimintai tanggapan mengenai isi surat perjanjian tersebut, bupati juga belum bisa berkomentar banyak.

"Mau menanggapi bagaimana juga tidak tahu. Lha bentuk dan isinya seperti apa juga tidak tahu," ungkapnya.

Meski demikian, bupati menilai jika MBG tetap harus dievaluasi. "Menurut saya kalau (evaluasi) dari masyarakat itu murni, tanpa ada tendensi. Ya kita harus mengakui ada kelemahan yang harus diperbaiki," tegasnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.