SPPG Lalai, Komisi D DPRD DIY Pertanyaan Regulasi MBG

Akurat.co, Jogja - Komisi D DPRD DIY mempertanyakan regulasi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Banyaknya kejadian keracunan usai menyantap menu MBG jadi salah satu alasan bagaimana regulasi program tersebut.
Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan DIY, kasus keracunan akibat makanan program MBG tercatat mencapai 393 orang.
Sedangkan kasus keracunan MBG di Kulonprogo mencapai 497 siswa. Di Gunung Kidul, 19 siswa dilaporkan keracunan MBG.
"Saya juga menilai MBG ini masih butuh kajian lebih lanjut," kata Ketua Komisi D DPRD DIY RB Dwi Wahyu dalam jumpa pers, Jumat (26/09/2025).
Menurut Dwi, setiap ada kejadian keracunan tidak ada tindak lanjutnya bagaimana.
Apalagi ada sanksi terhadap SPPG, proses hukum apa yang lain.
"Karena ini adalah kebijakan pusat. Ketika ada kasus regulasinya seperti apa juga belum disiapkan," ungkapnya.
Saat ini yang terjadi di lapangan, guru tidak lagi fokus mengajar.
"Tapi suruh ngurusin piring. Ini kan lucu. Belum lagi perasaan deg-degan atau was-was jika ada keracunan. Ini menunjukkan kalau dari hulunya sudah ada yang salah," tegasnya.
Apalagi menurut Dwi, di saat yang sama Pemda melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) telah menganggarkan dana dari APBD untuk membuat dapur MBG.
MBG bisa diserahkan ke masing-masing sekolah. Karena tidak semua siswa membutuhkan MBG. Bisa jadi anak tersebut sudah terpenuhi gizinya di rumah.
"Terutama jika latar belakang MBG ada ekonomi. Bagaimana dengan sekolah swasta yang biayanya saya sudah tinggi?" ungkapnya.
Untuk itu perlu ada evaluasi di setiap SPPG. Terutama SDMnya. Karena tidak semua SPPG telah menjalankan program ini sesuai regulasinya.
"Seperti ketersediaan ahli gizi, kualitas bahan baku hingga alur distribusi MBG tersebut," urainya.
Kolaborasi lintas dinas bisa jadi salah satu jalan keberhasilan MBG. Misalnya Dinas Pendidikan sebagai penanggung jawab.
Baca Juga: Kasus Keracunan MBG Berulang Salah Satunya di Yogya, Pakar Gizi: Pelibatan Pemda Sangat Penting
Dinas Pertanian selaku penyedia bahan baku, seperti daging telor. Dinas Perdagangan bisa mengatur tata niaganya.
Apalagi di DIY memiliki Pergub Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Tata Niaga Pangan Lokal.
MBG sesuai namanya Makan Bergizi Gratis. Gizi itu tidak bisa lepas dari kemiskinan.
Akan lebih efektif dan tepat sasaran jika MBG itu diberikan ke Sekolah Rakyat (SR) saja. Dimana datanya sudah berdasarkan Dinas Sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Pertandingan PSIM vs PSM Makassar, Tuan Rumah Terbebani Wajib Menang
- 2K-24 Healthy Run 2026 di Jogja, Boleh Bawa Stroller?
- 3Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data
- 412 Atlet SOIna DIY Siap Berlaga di PESONAS II 2026 Kupang
- 5Kolaborasi 5 Universitas APTIK di UAJY: Cetak Mahasiswa Ilmu Komunikasi Melek Teknologi AI
- 6Jelang Hari Santri 2026, Kemenag Sleman dan FKUB Reresik Pondok Pesantren
- 7Perjuangan Muhammad Yunus Kuliah di UNY, jadi Ojol Makanan saat Waktu Luang
- 8Ada Agenda Keagamaan, Laga PSIM vs PSM Digelar tanpa Penonton
- 9Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 10Suporter PSIM Minta Van Gastel Dipecat Dalam Waktu 1x24 Jam









