Buruh Jogja Gelar Aksi di Tugu Pal Putih, Tuntut Kenaikan UMP 60%

Akurat.co, Jogja - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi di Tugu Jogja, Selasa (14/10/2025).
Dalam aksi damai tersebut, mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2026 sebesar 60 persen.
Ketua MPBI DIY Irsaf Ade Irawan mengatakan, dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 harus mengacu pada hasil survei Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DIY.
"Berdasarkan survey yang kami lakukan, selama ini UMP di Yogya itu selalu dibawah KHL," katanya.
Berdasarkan hasil survey KJL MPBI DIY, didapatkan data yang menunjukkan, kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta mencapai Rp 4.449.570.
Kabupaten Sleman sebesar Rp 4.282.812, Kabupaten Bantul Rp 3.880.734, Kabupaten Kulon Progo Rp 3.832.015 dan Kabupaten Gunungkidul Rp 3.662.951.
"Data ini menunjukkan, seluruh wilayah di DIY memerlukan penyesuaian upah agar mampu memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya," tegasnya.
Menurut MPBI DIY, Pemda dan pemerintah pusat tidak boleh lagi menetapkan upah minimum yang lebih rendah dari nilai KHL.
Karena hal itu akan memperburuk kesejahteraan buruh, memperlebar ketimpangan ekonomi, serta menurunkan daya beli masyarakat pekerja.
Baca Juga: Kisah Rahmad Raafi Saputra, Anak Buruh Bangunan asal Sleman yang Diterima UGM Gratis karena Prestasi
Upah layak bukan sekadar angka, melainkan jaminan hidup bermartabat bagi buruh di DIY maupun Indonesia secara luas.
Selain masalah penetapan upah minimum 2026, MPBI DIY juga menegaskan pentingnya peran dan tanggung jawab negara dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pemda DIY melalui Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana menerima massa saat mendatangi Kantor Gubernur DIY.
Menurutnya, Pemda DIY memahami tuntutan buruh yang diselaraskan dengan KHL-nya. Hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Pemda DIY.
"Tapi bukan satu-satunya pertimbangan ya. Kami dengan BPS dan sebagainya tentu nanti juga akan menghitung juga KHL-nya," ujarnya.
Baca Juga: Upah Tukang di Yogyakarta Termurah se-Indonesia, Berapa?
Diungkapkannya, dari tahun ke tahun, pemerintah pusat memberikan panduan cara menghitung UMP dengan mempertimbangkan dinamika dan perubahan-perubahan.
Hanya saja, yang harus dipahami buruh soal cara menghitung kenaikan UMP, ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









