Jogja

Wamendes Ungkap Peran Kepala Desa sebagai Juru Damai Konflik Lokal

Yudi Permana | 21 Januari 2026, 11:05 WIB
Wamendes Ungkap Peran Kepala Desa sebagai Juru Damai Konflik Lokal

Akurat.co,Jogja-Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria menyebutkan pentingnya peran kepala desa sebagai juru damai (peacemaker) dalam penyelesaian konflik di tingkat lokal.

Menurutnya, pendekatan penyelesaian masalah melalui desa menjadi kunci untuk mencegah konflik berkembang ke tahapan yang lebih kompleks.

Baca Juga: 438 Pos Bantuan Hukum Diresmikan di DIY, Sultan: Hukum Tak Boleh jadi Kemewahan Satu Pihak

“Kami memberikan dukungan kepada aparat dan masyarakat desa untuk akses bantuan hukum secara pro bono atau tanpa biaya.

Tujuannya adalah memfasilitasi penyelesaian masalah melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi,” ujarnya di sela-sela peresmian Pos Bantuan Hukum di DIY, Selasa (20/1/2026).

Ia menambahkan, penyelesaian persoalan di tingkat desa akan berdampak pada stabilitas hukum dan sosial secara lebih luas.

“Jika masalah desa sudah selesai, maka yang lainnya juga akan selesai,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto, melaporkan, terdapat 438 Pos Bantuan Hukum telah tersebar di lima kabupaten/kota di DIY.

Jumlah tersebut dengan rincian Gunungkidul ada 144 pos, dan menjadi wilayah dengan jumlah pos terbanyak, disusul Kulon Progo 88 pos, Sleman 86 pos, Bantul 75 pos, dan Kota Yogyakarta 45 pos.

Baca Juga: Resmi! Pos Bantuan Hukum di Jogja, Telah Tangani Kasus Apa Saja?

Ia menyebut, untuk menunjang pelaksanaan layanan tersebut, DIY didukung 26 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi serta ratusan paralegal yang telah tersertifikasi dan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

“Keberadaan Pos Bantuan Hukum di tingkat kalurahan dan kelurahan menjadi penting untuk membantu penyelesaian konflik sosial maupun konflik hukum di tingkat paling dasar,” pungkasnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.