Pakar UGM sebut Microsleep Penyumbang Terbesar Kecelakaan Jalan Tol, Pemudik Diminta Terapkan Tips Penting Ini

Akurat.co, Jogja-Pakar transportasi UGM, Dwi Ardianta Kurniawan menyebutkan bahwa microsleep menjadi salah satu penyebab paling sering kecelakaan di jalan tol.
Untuk itu, Dwi Ardianta mengingatkan pentingnya manajemen kelelahan dari pengemudi, terutama pada musim mudik lebaran 2026 ini.
Ia menjelaskan, berada di balik kemudi selama berjam-jam, akan menguras tingkat konsentrasi dan memperbesar risiko microsleep.
Tips penting berjalanan aman
Peneliti di Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM ini pun memberikan sejumlah tips pentingnya agar perjalanan aman dan nyaman selama mudik.
Apa saja:
1. Terapkan standar keselamatan berkendara dengan konsisten
2. Beristirahatlah minimal 15–30 menit setelah mengemudi maksimal 4 jam berturut-turut
Baca Juga: Sleman Petakan 7 Jalur Alternatif untuk Mudik Lebaran 2026
3. Manfaatkan rest area tol atau ribuan masjid yang telah disiapkan pemerintah untuk sekadar meregangkan otot, minum air putih, dan memulihkan fokus sebelum melanjutkan perjalanan
Selain faktor di atas, Dwi Ardianta juga mengingatkan pemudik untuk menyesuaikan jadwal keberangkatan dengan informasi resmi dari Korlantas Polri terkait rekayasa lalu lintas seperti one way, contraflow, atau pembatasan jam operasional truk angkutan barang.
"Hal ini untuk menjamin perjalanan di luar jam-jam puncak arus mudik akan membuat perjalanan terasa jauh lebih lengang dan bebas stress,” ungkapnya dikutip dari laman resmi UGM, Sabtu (14/3/2026).
Baca Juga: Pakar UGM: Jumlah Masyarakat Rentan Miskin RI Sangat Besar
Ada 143,9 juta pemudik
Kementerian Perhubungan memprediksi pergerakan mudik Lebaran 2026 diperkirakan mencapai 143,9 juta orang.
Angka tersebut mengalami penurunan sekitar 1,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara puncak arus mudik diprediksi terjadi dua kali yaitu 14-15 Maret dan 18 Maret 2026, dan puncak balik 24 Maret 2026.
Adapun tujuan Utama pemudik didominasi ke adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, DIY, dan Sulawesi Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







