Jogja

Soal Kuota Internet Hangus, Pakar UMY Ungkap Fakta Menarik Industri Telekomunikasi

Haris Ma'ani | 8 Mei 2026, 08:02 WIB
Soal Kuota Internet Hangus, Pakar UMY Ungkap Fakta Menarik Industri Telekomunikasi
Ilustrasi internet. (foto: unsplash/@yapics)

Akurat.co,Jogja-Pakar hukum perdata UMY, Dr. Reni Anggriani mengomentari kuota internet yang hangus.

Reni sekaligus juga mengungkap fakta menarik dari industri telekomunikasi yang berkembang di Indonesia.

Terkait kuota internet yang hangus sebelum masa pakai, Reni menjelaskan kalau kuota adalah sebuah jasa.

Baca Juga: Dari Insiden Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo, Pakar UMY Ungkap Pentingnya Budaya Keselamatan

Karena sifatnya jasa dan bukan barang, maka produk tersebut tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh konsumen.

Menurutnya, dalam hukum perdata kuota internet masuk dalam kategori jasa karena yang diberikan layanan akses.

"Oleh karena itu, penggunaannya tunduk pada aturan tertentu, termasuk masa aktif,” jelasnya dikutip dari laman resmi UMY, Jumat (8/5/2026).

Konsumen tunduk pada syarat dan ketentuan

Reni menjelaskan bahwa saat membeli paket data, konsumen secara tidak langsung menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.

Selama aturan tersebut sudah disampaikan sejak awal, penghangusan kuota bukan merupakan pelanggaran hukum.

Namun, persoalan muncul pada aspek keterbukaan informasi. Reni menilai masih banyak pengguna yang belum memahami mekanisme teknis penggunaan data.

Baca Juga: Guru Besar UMY Ungkap Alasan Perempuan RI Sulit jadi Pemimpin

Banyak masyarakat hanya melihat jumlah kuota tanpa memahami sistem masa aktif.

"Jika informasi kurang terbuka atau tidak dipahami, di situlah potensi masalah muncul.

Yang perlu diperbaiki adalah cara menyampaikan informasi agar lebih mudah dipahami konsumen,” tegas Reni.

Keberlanjutan industri telekomunikasi

Lebih jauh, Reni juga mengungkapkan fakta terkait keberlanjutan industri telekomunikasi.

Ia menilai usulan usulan kuota internet tanpa masa aktif, mesti dikaji secara hati-hati.

Menurutnya, perubahan sistem tersebut dapat memengaruhi keberlangsungan industri telekomunikasi.

Baca Juga: Harga Plastik Naik, Pakar Ekonomi UMY Soroti Ketergantungan Impor RI

Menurutnya, sistem masa aktif saat ini turut menjaga keseimbangan model bisnis operator.

Meski begitu, kebijakan baru bisa saja dirumuskan asalkan tetap adil bagi konsumen tanpa mengganggu keberlanjutan industri telekomunikasi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.