Soal Kuota Internet Hangus, Pakar UMY Ungkap Fakta Menarik Industri Telekomunikasi

Akurat.co,Jogja-Pakar hukum perdata UMY, Dr. Reni Anggriani mengomentari kuota internet yang hangus.
Reni sekaligus juga mengungkap fakta menarik dari industri telekomunikasi yang berkembang di Indonesia.
Terkait kuota internet yang hangus sebelum masa pakai, Reni menjelaskan kalau kuota adalah sebuah jasa.
Baca Juga: Dari Insiden Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo, Pakar UMY Ungkap Pentingnya Budaya Keselamatan
Karena sifatnya jasa dan bukan barang, maka produk tersebut tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh konsumen.
Menurutnya, dalam hukum perdata kuota internet masuk dalam kategori jasa karena yang diberikan layanan akses.
"Oleh karena itu, penggunaannya tunduk pada aturan tertentu, termasuk masa aktif,” jelasnya dikutip dari laman resmi UMY, Jumat (8/5/2026).
Konsumen tunduk pada syarat dan ketentuan
Reni menjelaskan bahwa saat membeli paket data, konsumen secara tidak langsung menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selama aturan tersebut sudah disampaikan sejak awal, penghangusan kuota bukan merupakan pelanggaran hukum.
Namun, persoalan muncul pada aspek keterbukaan informasi. Reni menilai masih banyak pengguna yang belum memahami mekanisme teknis penggunaan data.
Baca Juga: Guru Besar UMY Ungkap Alasan Perempuan RI Sulit jadi Pemimpin
Banyak masyarakat hanya melihat jumlah kuota tanpa memahami sistem masa aktif.
"Jika informasi kurang terbuka atau tidak dipahami, di situlah potensi masalah muncul.
Yang perlu diperbaiki adalah cara menyampaikan informasi agar lebih mudah dipahami konsumen,” tegas Reni.
Keberlanjutan industri telekomunikasi
Lebih jauh, Reni juga mengungkapkan fakta terkait keberlanjutan industri telekomunikasi.
Ia menilai usulan usulan kuota internet tanpa masa aktif, mesti dikaji secara hati-hati.
Menurutnya, perubahan sistem tersebut dapat memengaruhi keberlangsungan industri telekomunikasi.
Baca Juga: Harga Plastik Naik, Pakar Ekonomi UMY Soroti Ketergantungan Impor RI
Menurutnya, sistem masa aktif saat ini turut menjaga keseimbangan model bisnis operator.
Meski begitu, kebijakan baru bisa saja dirumuskan asalkan tetap adil bagi konsumen tanpa mengganggu keberlanjutan industri telekomunikasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Sleman Jangan Panik! Sirine EWS Merapi Bakal Berbunyi Serentak 17 Agustus, Ini Alasannya
- 2Ega Rizky: Belum Kepikiran Pensiun, Masih Mau Berkarier Sakmampune
- 3Tangan Kroniyah Gemetar Saat Terima Kunci Rumah, Ini Sebabnya...
- 4Lansia Hilang Saat Cari Rumput di Hutan Pathuk Tritis Sleman
- 5LKBN Antara Gelar Pameran Fotografi 'Merdeka' di Titik Nol Kilometer Yogya
- 6Dari Posko NTT, Dirut PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman selama Pelaksanaan HUT ke-81
- 7Belanja Rp20.000 di Pasar Kota Jogja Bakal Dapat Smartphone
- 8Dampak El Nino, Status Siaga Darurat Kekeringan Sleman Berpotensi Diperpanjang
- 9Donatsur, Donat Lembut Jogja yang Selalu Antre Pembeli
- 10Melihat Tradisi Sedekah Jageran yang Sudah Berlangsung 16 Tahun Lamanya









