Jogja

Ramai Soal Non-Muslim jadi Petugas Haji, Pakar Hukum Islam UMY Sebut Tak Masalah Asal..

Yudi Permana | 29 Agustus 2025, 09:08 WIB
Ramai Soal Non-Muslim jadi Petugas Haji, Pakar Hukum Islam UMY Sebut Tak Masalah Asal..

Akurat.co,Jogja-Saat ini ramai soal wacana non-muslim menjadi petugas haji. Apa pendapat pakar hukum islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)?

Rencana Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian yang disahkan DPR RI memicu perdebatan di masyarakat.

Salah satu poin yang ramai diperbincangkan di media sosial adalah diperbolehkannya non-muslim menjadi bagian dari kepengurusan dan penyelenggaraan haji.

Baca Juga: Peparda IV DIY 2025: Sleman Masih Kokoh Pimpin Perolehan Medali hingga Hari Kelima

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Islam UMY, Prof. Muchammad Ichsan, Lc., M.A., Ph.D., menegaskan bahwa keterlibatan non-muslim tidak menjadi persoalan sepanjang tidak berkaitan langsung dengan ibadah inti.

“Justru saya heran, kenapa hal ini dipermasalahkan.

Dalam praktiknya, urusan haji itu sangat kompleks dan tidak semuanya terkait ibadah,” ungkapnya saat ditemui di Ruang Senat Universitas, Gedung AR Fachruddin A UMY belum lama ini, sebagaimana dikutip dari laman resmi UMY.

Menurut Ichsan, penyelenggaraan haji mencakup banyak aspek, mulai dari pendaftaran, keberangkatan, hingga pemulangan jemaah.

Seluruh aspek administratif dan teknis tersebut bisa dilakukan siapa saja, baik muslim maupun non-muslim.

“Kalau sekadar mengurus administrasi, logistik, atau layanan teknis, itu tidak masalah dikerjakan oleh non-muslim,” jelas Ketua Senat UMY tersebut.

Namun, ia menegaskan ada beberapa peran yang memang harus dijalankan oleh umat Islam, seperti pembimbing ibadah haji dan seluruh pekerjaan yang berada di Tanah Suci.

Baca Juga: Yogyakarta Punya Tanggung Jawab Moral Terhadap Masalah Disinformasi dan Literasi Digital

“Pembimbing manasik misalnya, itu jelas harus muslim. Walaupun ada non-muslim yang memahami teknisnya, tetap tidak boleh.

Begitu pula di Mekkah dan Madinah, karena non-muslim memang tidak boleh masuk ke wilayah tersebut,” tambahnya.

Lebih jauh, Ichsan mengingatkan agar isu ini tidak dijadikan polemik yang dapat memecah belah masyarakat.

Menurutnya, semangat kebersamaan dan harmoni harus tetap dikedepankan.

“Saya kira tidak perlu dipermasalahkan. Indonesia harus tetap bersatu, padu, dan harmonis," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.