Antisipasi Keracunan MBG, Pemda DIY Inisiasi Perjanjian SPPG

Akurat.co, Jogja - Keracunan yang diduga usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi.
Kali ini menimpa ratusan pelajar SMA Negeri 1 Yogyakarta. Total ada 426 siswa yang mengeluhkan sakit perut dan diare.
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY langsung bergerak cepat dengan menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk segera datang langsung ke lokasi.
Pemda DIY sudah berupaya mengantisipasi kejadian keracunan, melalui inisiasi perjanjian SPPG dengan pihak sekolah.
Baca Juga: Menu Ayam, Diduga Jadi Penyebab Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan MBG
Berikut isinya :
Pihak pertama atau SPPG memiliki kewajiban menyediakan makanan bergizi seimbang yang memenuhi kebutuhan nutrisi siswa.
Melaksanakan pengolahan bahan makanan dengan memperhatikan aspek-aspek higienitas di setiap tahapan mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, pendistribusian, hingga penyajian, sesuai dengan standar operasional prosedur yang tersedia.
Mengawasi operasional dapur, termasuk pengolahan, pemorsian, dan pengemasan makanan, sesuai dengan standar operasional prosedur yang tersedia.
Melakukan pendistribusian makan bergizi kepada PIHAK KEDUA secara tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu dan tepat sasaran yang disertai lembar kontrol yang berisi informasi nilai kandungan gizi serta batas waktu konsumsi, sesuai dengan standar operasional prosedur yang tersedia.
Baca Juga: Buntut Keracunan MBG di SMA Teladan, Pemkot Jogja Hentikan Sementara Layanan SPPG
“Indikasi pelanggaran oleh SPPG terjadi, apabila perjanjian kerjasama antara SPPG dan sekolah sudah diterapkan,” kata Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti
Inisiasi ini dimaksudkan Ni Made agar SPPG tidak lagi lengah dan mengakibatkan keracunan terhadap konsumennya. Untuk itu harus ada laporan rutin.
Pemda DIY memberikan syarat bagi Koordinator SPPG untuk melaporkan secara rutin seminggu sekali kepada Ketua Satgas.
"Kita juga mengharuskan ada informasi selain kandungan gizi juga waktu layak untuk dikonsumsi,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








