Bagaimana Cara SPPG di Kota Jogja Bisa Dapat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi? Cek Syaratnya, Gratis!

Akurat.co,Jogja-Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mendorong Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Lana Unwanah mengatakan sejak awal sebetulnya Dinas Kesehatan sudah mendorong SPPG untuk mengurus SLHS.
“Kami mendorong mereka (SPPG) untuk melengkapi persyaratan SLHS di antaranya uji lab,” jelas Lana dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: Cegah KLB Program MBG Terulang, Ini yang Dilakukan Pemda DIY
Cara mengurus SLHS di Pemkot Jogja
Lana menjelaskan permohonan SLHS di Kota Yogyakarta diajukan melalui aplikasi Pemkot Yogyakarta, Jogja Smart Service (JSS) pada menu SLHS.
Persyaratan permohonan SLHS meliputi nomor induk berusaha dari OSS, surat penunjukan penanggung jawab, sertifikat pelatihan higiene sanitasi atau keamanan pangan siap saji penanggung jawab dan penjamah makanan serta gambar tata letak sarana produksi.
Selain itu surat keterangan sehat seluruh karyawan, pemeriksaan kualitas air parameter biologi E.Coli, hasil pemeriksaan sampel makanan seperti nasi sayur, lauk parameter biologi E.Coli dan parameter kimia seperti formalin, boraks, rhodamin B dan methanil yellow.
Termasuk hasil pemeriksaan usap alat peralatan makanan seperti piring, mangkok, gelas, garpu, talenan dan pisau dengan parameter biologi E.Coli serta hasil pemeriksaan rectal swab bagi penjamah makanan dengan parameter Salmonella sp, Shigella sp, Vibrio cholera dan E.Coli pathogen.
“Permohonan SLHS yang masuk selanjutnya dilakukan verifikasi berkas dan peninjauan ke lokasi oleh tim untuk ceklist pemenuhan persyaratan.
Jika memenuhi syarat, SLHS diterbitkan. Jika belum memenuhi syarat dilakukan tindak lanjut perbaikan dulu sebelum SLHS diterbitkan,” paparnya.
Pelayanan SLHS di Kota Yogyakarta maksimal 8 hari kerja setelah permohonan lengkap dan memenuhi persyaratan.
Baca Juga: 64% Madrasah di DIY Ikut Program MBG, Komisi D DPRD DIY Tekankan Optimalisasi Penyalurannya
Pengurusan SLHS juga tidak dipungut biaya atau gratis. Lana menyebut belum semua SPPG di Kota Yogyakarta mengantongi SLHS karena masih dalam proses melengkapi persyaratan untuk bisa diterbitkan SLHS.
Sebelumnya Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Letjen (Purn) Dadang Hendrayudha dalam pertemuan dengan jajaran Pemkot Yogyakarta terkait evaluasi MBG, pada Kamis (6/11/2025) menekankan Kepala Dinas terkait yakni kesehatan di daerah dimohon dukungan percepatan sertifikasi SLHS.
Dia menyebut di Kota Yogyakarta rencananya akan ada 42 SPPG dan dari jumlah itu sudah beroperasional 18 SPPG serta sisanya 24 SPPG persiapan dibangun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









