Dosen UMY Sebut Penangkapan Gubernur Riau Bukti Pola Lama Korupsi Infrastruktur Terus Berulang

Akurat.co,Jogja-Penangkapan Gubernur Riau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) kembali menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor infrastruktur daerah masih berulang dengan pola yang sama.
“Kasus OTT Gubernur Riau menunjukkan bahwa pola korupsi di dinas PU berlangsung secara sporadis di banyak daerah. Riau sendiri cukup parah karena empat gubernurnya secara berturut-turut terkena OTT dengan modus korupsi yang hampir sama,” ungkap Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Ane Permatasi, M.A.
Ane menjelaskan, pola korupsi yang terjadi cenderung konsisten.
Kepala daerah kerap tertangkap bersama pejabat dinas teknis dan pihak swasta, dengan kasus yang berkaitan pada pengaturan paket proyek pembangunan, pemberian fee proyek, hingga manipulasi anggaran.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Whoosh, Ketua KPK Akan Menelaahnya Terlebih Dahulu
Hal ini membuktikan bahwa reformasi birokrasi belum menyentuh sektor paling strategis dan paling rawan dalam APBD, yakni belanja infrastruktur.
Menurutnya, Dinas PUPR menjadi titik paling rawan karena mengelola proyek berskala besar dan bernilai tinggi.
Dalam banyak daerah, porsi belanja infrastruktur bahkan bisa mencapai sepertiga dari total anggaran daerah, sehingga menciptakan peluang korupsi yang luas.
“Dinas PUPR memegang peran strategis karena mengelola proyek bernilai besar, mulai dari pembangunan jalan, jembatan, drainase, hingga gedung pemerintahan.
Dengan porsi anggaran yang besar, godaannya pun tinggi, apalagi jika sistem pengawasan dan transparansi masih lemah,” jelasnya.
Baca Juga: KPK-Pemda DIY Komitmen Tertibkan Penambangan Ilegal, Ada 12 Tambang Besar Tak Berizin
Ane menyebut fenomena ini sebagai “bayangan dinas PUPR”, karena hampir semua kasus korupsi proyek daerah berujung pada relasi kuasa antara kepala daerah, birokrasi teknis, dan kontraktor.
“OTT kepala daerah hampir selalu berkaitan dengan dinas tersebut. Artinya, korupsi bukan hanya tindakan individu, melainkan bagian dari jejaring kekuasaan yang mengakar,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









