Januari-Maret 2026, 222 Pekerja di Sleman Terdampak PHK

Akurat.co, Jogja - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman mencatat, sebanyak 222 pekerja kehilangan pekerjaan mereka akibat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Angka tersebut berdasarkan laporan yang diterima Disnaker Sleman rentan Januari - Maret 2026.
Alasan efisiensi jadi penyebab yang paling banyak dijumpai Disnaker Sleman. Ke-222 pekerja tersebut berasal dari 44 perusahaan yang ada di Kabupaten Sleman.
"Efisiensi jadi penyebab utama dilakukannya PHK. Ada juga karena pelanggaran ringan dan mengundurkan diri," Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Cecelia Lusiana, Minggu (05/04/2026).
Baca Juga: Kisah Anselmus Wau, Lulusan UGM Korban PHK yang Sukses Berbisnis Keripik Singkong
Dari 222 tersebut, angka terbanyak ada di Bulan Februari. Pada bulan itu, Disnaker Sleman menerima 16 laporan.
Ada 101 orang dilaporkan kehilangan pekerjaan. Mereka berasal dari dari 14 perusahaan.
Angka ini melonjak signifikan dibandingkan bulan Januari dengan 80 pekerja terdampak dari 16 perusahaan. Sedangkan di bulan Maret 2026, angka pekerja yang terkena PHK mengalami penurunan menjadi 41 orang dari 14 perusahaan.
Penurunan ini menjadi titik terendah dalam tiga bulan terakhir, meskipun jumlah laporan administratif tetap stabil di angka 18 laporan.
Baca Juga: Disnaker Sleman Buka Posko THR, Pengusaha Diimbau Patuhi Kewajiban
Di sisi lain, pada periode yang sama data ketenagakerjaan Kabupaten Sleman juga menunjukkan tren penurunan setiap bulan.
Jumlah pencari kerja lokal yang terdaftar di Disnaker Sleman - Siapkerja Kemnaker tercatat ada 67 orang pada Januari. Di Februari menjadi 47 orang dan 38 orang pada Maret 2026.
Sementara itu, sektor penempatan tenaga kerja luar negeri juga tetap aktif. Melalui BP3MI dan mitra perusahaan, tercatat sebanyak 24 orang berangkat pada Januari dan 27 orang pada Februari.
Sedangkan penempatan di dalam negeri ada 16 orang. Memasuki bulan Maret, penempatan cukup banyak justru berada di dalam negeri dengan total 31 orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









