Keraton Yogyakarta Serahkan Serat Kekancingan Sultan Ground di Gunungkidul

Akurat.co,Jogja-Keraton Yogyakarta secara resmi menyerahkan Serat Palilah dan Serat Kekancingan kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul serta warga masyarakat.
Penghageng Kawedanan Ageng Punakawan Datu Dono Suyoso Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Mangkubumi menjelaskan langkah ini adalah bagian dari upaya menertibkan administrasi pertanahan khususnya di Gunungkidul yang merupakan wilayah terluas di DIY.
GKR Mangkubumi menegaskan bahwa keraton tidak berniat menggusur, melainkan ingin memastikan tanah “Kagungan Dalem” digunakan sesuai aturan demi kesejahteraan bersama, baik untuk pemerintah maupun petani.
“Tugas kami adalah mengembalikan tanah ‘Kagungan Dalem’ jengkal demi jengkal, milimeter per milimeter melalui pengadministrasian yang baik,” ujar GKR Mangkubumi.
Ia juga memberikan pesan tegas kepada warga penerima agar memanfaatkan serat tersebut dengan bijak dan tidak menyekolahkannya (menjadikannya agunan utang).
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan bahwa momentum ini sangat bersejarah karena memberikan kepastian hukum serta bentuk perlindungan dari Ngarsa Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono X terhadap pemanfaatan tanah bagi kemakmuran rakyat.
Menurutnya, di Kabupaten Gunungkidul terdapat 4.046 bidang tanah Sultan (Sultan Ground), dengan 3.749 bidang di antaranya telah bersertifikat
Ia menambahkan, sejak tahun 2018 hingga saat ini, setidaknya ada 154 permohonan kekancingan yang diajukan oleh institusi maupun masyarakat.
Baca Juga: KAI Daop VI Peroleh Serat Kekancingan dari Keraton, Izin untuk Penggunaan Tanah Kasultanan
“Pesan khusus dari Ngarso Dalem agar pemanfaatan tanah Sultan diprioritaskan bagi warga miskin ekstrem untuk tempat tinggal, bukan sekadar untuk kepentingan komersial seperti kios kelurahan," kata bupati.
Penataan Sultan Ground berdampak ekonomi
Penataan tanah Sultan di wilayah pesisir telah membuahkan hasil ekonomi yang signifikan.
Pemanfaatan tanah oleh 109 pedagang di Pantai Sepanjang yang mengikuti aturan Keraton telah berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata.
Baca Juga: Mengaku Keturunan Sultan HB VII dan Palsukan Surat Sultan Ground, Pria 60 Tahun Ditangkap Polda DIY
Data menunjukkan pendapatan pariwisata pada Januari-Maret 2025 yang hanya sebesar Rp4 miliar, melonjak tajam menjadi Rp15 miliar pada periode Januari-Maret 2026 setelah dilakukan penataan.
Acara penyerahan Surat Kekancingan dilakukan di Bangsal Sewokoprojo, Kapanewon Wonosari, Senin, (6/4/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









