Jogja

Pemkab Bantul Kecam Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja, Bupati: Tak Bisa Dibenarkan

Haris Ma'ani | 28 Mei 2026, 11:52 WIB
Pemkab Bantul Kecam Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja, Bupati: Tak Bisa Dibenarkan
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengecam keras aksi intimidasi terhadap umat yang sedang beribadah di wilahanya. (foto: pemkab bantul)

Akurat.co,Jogja-Pemkab Bantul mengecam aksi pembubaran jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) yang tengah melakukan ibadah di wilayah Sewon belum lama ini.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan tindakan persekusi dan intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah tidak dapat dibenarkan, baik dari perspektif agama maupun konstitusi.

“Persekusi dan intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah tidak bisa dibenarkan," tegasnya dilansir dari laman resmi Pemkab Bantul.

Baca Juga: Keren, Komik Elang Jawa Karya Komikus asal Bantul Laris di Pasar Eropa

Ia menambahkan, tindakan pembubaran ibadah bertentangan dengan ajaran agama sekaligus melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya.

Penggunaan bangunan untuk tempat ibadah

Meski begitu, bupati membedakan antara aktivitas ibadah dengan legalitas bangunan yang digunakan sebagai rumah ibadah.

Menurutnya, penggunaan bangunan untuk tempat ibadah tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Nah, perkara tempat atau bangunan yang digunakan untuk ibadah itu soal lain. Ibadah ini satu persoalan, tempat ibadah itu soal lain," katanya.

Menurut bupati pembangunan rumah ibadah memiliki aturannya sendiri.

Misal harus memiliki PBG dan memenuhi syarat layak fungsi.

Baca Juga: Jaga Kerujukan Antar Umat Beragama, DPW BERANI PKB DIY Gelar Sarasehan Lintas Iman

Pemkab Bantul bersama Forkopimda, Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akan menindaklanjuti permohonan yang diajukan pihak GMS sesuai prosedur yang berlaku.

Bupati juga menyebut telah ada kesepakatan sementara agar bangunan yang digunakan GMS tidak dipakai lebih dulu untuk kegiatan ibadah selama proses perizinan berjalan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.