DPRD DIY Soroti Polemik Izin Agrowisata Durian di Kulon Progo

Akurat.co, Jogja - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Warga Pantog Kulon Kalibawang Kulon Progo mendatangi kantor DPRD DIY.
Mereka menuntut kejelasan perizinan serta jaminan keamanan lingkungan di tengah pelaksanaan pembukaan lahan yang sedianya akan digunakan untuk agrowisata durian.
Menurut Ketua Paguyuban Pantog Kulon, Martaji, sejak awal tidak ada sosialisasi yang memadai. Ia menyebut kegiatan pengerukan bahkan telah berlangsung sebelum adanya kesepakatan dengan masyarakat. Jadinya menimbulkan kecurigaan adanya ketidaksesuaian antara izin dan pelaksanaan di lapangan.
“Izin yang kami pahami adalah penataan lahan agro wisata. Tetapi yang terjadi adalah pengerukan tanah. Sosialisasi tidak pernah dilakukan secara utuh, bahkan kegiatan sudah berjalan lebih dulu,” ungkap Martaji, Kamis (16/04/2026).
Baca Juga: Serap Aspirasi Ulu-ulu, DPRD DIY Fokus pada Penguatan Irigasi
Dampak lingkungan dari aktivitas penambangan mulai dirasakan warga. Terutama saat cuaca ekstrem. Dimana saat hujan deras, di lokasi sempat ada longsor, banjir dan lumpur masuk ke permukiman.
Meski demikian, warga tidak menolak keberadaan kegiatan tersebut, melainkan berharap agar ditata ulang supaya aman dan sesuai peruntukannya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY, Ghofar Ismail menjelaskan, izin yang diberikan terdiri dari izin utama agro wisata serta izin penunjang berupa penjualan material dengan masa berlaku terbatas hingga Mei 2026.
"Di lapangan ternyata terdapat perbedaan antara perencanaan dan kondisi di lapangan yang berpotensi menimbulkan risiko," ungkapnya.
Baca Juga: DPRD DIY Dorong Pemda Beri Perhatian Masa Depan Putra Praka Farizal Romadhon yang Gugur di Lebanon
Ketua DPRD DIY Nuryadi, menekankan pentingnya memastikan kegiatan berjalan sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
“Jangan sampai izin agrowisata justru digunakan untuk menjual material tanah, sementara tujuan utamanya tidak berjalan,” tegas Nuryadi.
Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari menilai, persoalan utama terletak pada lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi. Ia menegaskan bahwa kegiatan pariwisata seharusnya tidak merusak lingkungan, melainkan memberi manfaat bagi masyarakat.
“Ini persoalan controlling yang tidak berjalan. Jangan sampai kegiatan yang seharusnya mensejahterakan masyarakat justru menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik,” tegas Andriana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









