Jogja

Tindak Lanjuti Seruan BPK, Dewan DIY Bakal Panggil OPD Terkait

Atiek Widyastuti | 24 April 2026, 17:38 WIB
Tindak Lanjuti Seruan BPK, Dewan DIY Bakal Panggil OPD Terkait
Ketua dan Wakil Ketua DPRD DIY. (Akurat.co/Atiek Widyastuti)

Akurat.co, Jogja - DPRD DIY berencana memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) V RI.

Wakil Ketua DPRD DIY Imam Taufik mengatakan, DPRD DIY akan mengoptimalkan fungsi pengawasan.

"Jadi, setelah ada temuan-temuan di BPK ini tentu kita akan bergerak bagaimana agar temuan itu diselesaikan dengan baik," ujarnya usai rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DIY Tahun Anggaran 2025, Jumat (24/04/2026).

Imam Taufik mengungkapkan, jika DPRD DIY bersama komisi ada kemungkinan akan mengundang dinas terkait yang memang disitu secara eksplisit ditemukan ada kekurangan seterusnya.

Baca Juga: DIY Raih WTP 16 Kali Berturut-turut, BPK Beri 2 Catatan

Dalam hal ini Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKP) DIY dan Dinas Sosial terkait dengan hibah jaduk bagi mahasiswa pada saat terjadinya banjir di Sumatera terutama.

Sementara itu, Pemda DIY kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-16 kalinya secara berturut-turut dari BPK.

Penghargaan diberikan oleh Widhi Widayat selaku Dirjen Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (JDPKN) V BPK RI kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

Ada dua catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemda DIY terkait rekomendasi BPK tersebut.

Baca Juga: BPK DIY Akan Periksa Kepatuhan atas Barang Milik Daerah Sleman, Untuk Sementara Akan Berkantor Disini..

Pertama, pengelolaan cadangan beras daerah oleh DPKP bekerja sama dengan PT TM belum memadai. Dalam hal ini Pemda DIY menitipkan cadangan beras sebanyak 302,87 ton untuk kebutuhan darurat krisis pangan kepada PT TM.

Namun, perjanjian kerja sama belum mengatur kewajiban pencatatan sebagai liabilitas maupun pelaporan pengelolaan secara berkala oleh PT TM.

"Pengelolaan fisik beras ternyata oleh PT TM dialihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis. Dan dari hasil pemeriksaan ditemukan kekurangan persediaan beras sebanyak 128,5 ton pada 2 dari 5 pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT TM tersebut," jelasnya.

Kedua, mengenai bantuan jatah hidup bagi mahasiswa terdampak bencana hidrometeorologi yang belum sepenuhnya dimanfaatkan.

Pemda DIY telah menyalurkan bantuan kepada 1.296 mahasiswa sebanyak Rp 2,33 Miliar atau Rp 1,8 Juta per orang.

Baca Juga: Komisi C DPRD DIY Cek Kerusakan Sumur Bor dan Saluran Irigasi di Purwomartani Kalasan

Bantuan tersebut ditransfer ke rekening mahasiswa yang bersangkutan yang dibuka secara kolektif oleh Bank BPD DIY pada tanggal 22 Desember 2025.

Namun hingga 1 April 2026 masih terdapat 263 orang penerima bantuan atau Rp 473,4 juta yang belum mengaktivasi rekening bantuan tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.